Pada ayat (2) disebutkan, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Sementara ayat (3) membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai mencakup aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Namun, tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD.
Selain itu, ketentuan teknis juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat Tahun Anggaran 2027 apabila telah melebihi batas 30 persen.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemprov NTT kini tengah menghitung berbagai skenario agar kebijakan fiskal tetap sesuai aturan tanpa mengabaikan keberlanjutan kesejahteraan para PPPK di daerah. (*)



Tinggalkan Balasan