Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, wacana merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT belum merupakan keputusan final.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap antisipasi, menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurut Melki, polemik ini berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.

“Saya sudah panggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk menghitung. Kalau aturan 30 persen ini diberlakukan penuh tahun depan, berapa yang harus kita hemat,” ujar Melki, Rabu (25/2/2026) malam.

Berdasarkan perhitungan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Beny Menoh, Pemprov NTT diperkirakan harus melakukan penghematan sekitar Rp540 miliar agar porsi belanja pegawai sesuai dengan ketentuan 30 persen. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK.

“Artinya, sekitar 9.000 PPPK berpotensi tidak bisa kita bayar jika aturan itu diberlakukan secara ketat,” jelasnya.

Siapkan Langkah Antisipasi

Melki menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT sejak awal telah mengantisipasi kemungkinan tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelatihan dan pengalihan tenaga PPPK ke sektor lain, terutama sektor swasta.

Pemprov juga mempertimbangkan skema dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar para PPPK yang terdampak tetap memiliki peluang usaha dan dapat menghidupi keluarga mereka.

“Kita ingin mereka tetap survive, tetap bekerja dan menafkahi keluarganya. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Meski demikian, Melki menekankan bahwa kebijakan tersebut belum final. Pemprov NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita tetap menunggu apakah pemerintah pusat memiliki kebijakan lain. Tapi lebih baik kita mengantisipasi sejak awal,” katanya.

Dasar Regulasi

Ketentuan pembatasan belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pada ayat (2) disebutkan, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.

Sementara ayat (3) membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai mencakup aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Namun, tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD.

Selain itu, ketentuan teknis juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat Tahun Anggaran 2027 apabila telah melebihi batas 30 persen.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemprov NTT kini tengah menghitung berbagai skenario agar kebijakan fiskal tetap sesuai aturan tanpa mengabaikan keberlanjutan kesejahteraan para PPPK di daerah. (*)