“Artinya, sekitar 9.000 PPPK berpotensi tidak bisa kita bayar jika aturan itu diberlakukan secara ketat,” jelasnya.
Siapkan Langkah Antisipasi
Melki menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT sejak awal telah mengantisipasi kemungkinan tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelatihan dan pengalihan tenaga PPPK ke sektor lain, terutama sektor swasta.
Pemprov juga mempertimbangkan skema dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar para PPPK yang terdampak tetap memiliki peluang usaha dan dapat menghidupi keluarga mereka.
“Kita ingin mereka tetap survive, tetap bekerja dan menafkahi keluarganya. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Melki menekankan bahwa kebijakan tersebut belum final. Pemprov NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kita tetap menunggu apakah pemerintah pusat memiliki kebijakan lain. Tapi lebih baik kita mengantisipasi sejak awal,” katanya.
Dasar Regulasi
Ketentuan pembatasan belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.



Tinggalkan Balasan