Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, wacana merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT belum merupakan keputusan final.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap antisipasi, menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Menurut Melki, polemik ini berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
“Saya sudah panggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk menghitung. Kalau aturan 30 persen ini diberlakukan penuh tahun depan, berapa yang harus kita hemat,” ujar Melki, Rabu (25/2/2026) malam.
Berdasarkan perhitungan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Beny Menoh, Pemprov NTT diperkirakan harus melakukan penghematan sekitar Rp540 miliar agar porsi belanja pegawai sesuai dengan ketentuan 30 persen. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK.



Tinggalkan Balasan