Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, lanjutnya, jaksa tetap dapat membuka kembali penyidikan. Namun, hal itu harus dilakukan dengan memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan alat bukti baru (novum) yang sah.
“Alat bukti yang sebelumnya dinyatakan tidak sah tidak bisa dipakai kembali. Harus ada alat bukti baru yang diperoleh sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara di dalam persidangan, ahli hukum pidana, Mikhael Feka juga menyoroti due process of law dalam penetapaan Christofel Liyanto sebagai tersangka.
Mikhael menegaskan, dalam KUHAP yang baru, seorang tersangka harus diberikan kesempatan untuk membela diri pada saat proses penyidikan. Selanjutnya, dalam surat penetapan tersangka harus dicantumkan uraian perkara, dan hak-hak calon tersangka apakah sudah terpenuhi atau tidak. Jika proses ini tidak dilalui, maka patut dinyatakan bahwa, penetapan tersangka cacat prosedur maupun cacat materil.
“KUHAP baru memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk membela diri sejak awal di tahap penyidikan. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dinyatakan penetapan tersangka cacat prosedur dan materil,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan