“Fakta yang muncul dalam persidangan belum tentu menjadi fakta hukum. Fakta hukum itu terdapat dalam putusan. Jadi, jika penetapan tersangka hanya merujuk pada fakta persidangan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah, maka itu bisa menyalahi proses,” katanya.

Ia pun mempertanyakan waktu pencarian alat bukti, mengingat Sprindik dan penetapan tersangka disebut berada pada tanggal yang sama. “Kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti? Ini yang harus dijawab secara objektif,” ujarnya.

Mikhael menegaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Alat bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka lain tidak dapat secara otomatis dipakai untuk menetapkan tersangka berbeda, kecuali terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk pasal penyertaan.

Apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa pembuktian yang cukup dan tanpa prosedur yang benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025 yang baru, hadir untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya.