“KUHAP baru memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk membela diri sejak awal di tahap penyidikan. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dinyatakan penetapan tersangka cacat prosedur dan materil,” pungkasnya. (*)
Halaman
“KUHAP baru memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk membela diri sejak awal di tahap penyidikan. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dinyatakan penetapan tersangka cacat prosedur dan materil,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan