Hukrim  

Ahli Hukum Nilai Penetapan Tersangka Chris Liyanto Berpotensi Cacat Prosedur dan Materil

Mikhael Feka hadir sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan Christofel Liyanto. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berpotensi cacat prosedur dan cacat materil.

Hal tersebut disampaikannya, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).

Menurut Mikhael, objek praperadilan dalam perkara tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, fokus utamanya terletak pada terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Alat bukti harus memenuhi tiga standar, yakni kuantitasnya mencukupi, diperoleh dengan cara yang sah, serta memiliki relevansi dengan perkara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka dalam perkara ini diterbitkan pada 26 Januari 2026. Dengan demikian, proses pencarian dan pengumpulan alat bukti semestinya dilakukan setelah Sprindik terbit.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 1 angka 5, kata dia, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.

Artinya, pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum Sprindik diterbitkan tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dalam perkara penetapan tersangka Christofel Liyanto.

“Jika saksi diperiksa sebelum Sprindik terbit, maka pemeriksaan tersebut harus diulang setelah Sprindik keluar. Jika tidak, keterangan itu tidak sah untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.

Mikhael juga menyoroti penggunaan alat bukti surat dari perkara sebelumnya. Ia menyebut, alat bukti surat memang dapat digunakan kembali, namun tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi yang relevan.

“Alat bukti surat bersifat netral. Untuk menentukan apakah itu mengarah pada tindak pidana atau tidak, harus dijelaskan secara komprehensif melalui keterangan saksi. Karena itu, keterangan saksi menjadi sangat penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penetapan tersangka terhadap Christofel terkesan terburu-buru dan berpotensi tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta persidangan dan fakta hukum.

“Fakta yang muncul dalam persidangan belum tentu menjadi fakta hukum. Fakta hukum itu terdapat dalam putusan. Jadi, jika penetapan tersangka hanya merujuk pada fakta persidangan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah, maka itu bisa menyalahi proses,” katanya.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Siap Rebut Kursi Ketua DPC Peradi Kupang

Ia pun mempertanyakan waktu pencarian alat bukti, mengingat Sprindik dan penetapan tersangka disebut berada pada tanggal yang sama. “Kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti? Ini yang harus dijawab secara objektif,” ujarnya.

Mikhael menegaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Alat bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka lain tidak dapat secara otomatis dipakai untuk menetapkan tersangka berbeda, kecuali terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk pasal penyertaan.

Apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa pembuktian yang cukup dan tanpa prosedur yang benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025 yang baru, hadir untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya.

Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, lanjutnya, jaksa tetap dapat membuka kembali penyidikan. Namun, hal itu harus dilakukan dengan memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan alat bukti baru (novum) yang sah.

“Alat bukti yang sebelumnya dinyatakan tidak sah tidak bisa dipakai kembali. Harus ada alat bukti baru yang diperoleh sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara di dalam persidangan, ahli hukum pidana, Mikhael Feka juga menyoroti due process of law dalam penetapaan Christofel Liyanto sebagai tersangka.

Mikhael menegaskan, dalam KUHAP yang baru, seorang tersangka harus diberikan kesempatan untuk membela diri pada saat proses penyidikan. Selanjutnya, dalam surat penetapan tersangka harus dicantumkan uraian perkara, dan hak-hak calon tersangka apakah sudah terpenuhi atau tidak. Jika proses ini tidak dilalui, maka patut dinyatakan bahwa, penetapan tersangka cacat prosedur maupun cacat materil.

“KUHAP baru memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk membela diri sejak awal di tahap penyidikan. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dinyatakan penetapan tersangka cacat prosedur dan materil,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS