Kupang, KN – Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berpotensi cacat prosedur dan cacat materil.
Hal tersebut disampaikannya, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).
Menurut Mikhael, objek praperadilan dalam perkara tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, fokus utamanya terletak pada terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Alat bukti harus memenuhi tiga standar, yakni kuantitasnya mencukupi, diperoleh dengan cara yang sah, serta memiliki relevansi dengan perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka dalam perkara ini diterbitkan pada 26 Januari 2026. Dengan demikian, proses pencarian dan pengumpulan alat bukti semestinya dilakukan setelah Sprindik terbit.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 1 angka 5, kata dia, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.
Artinya, pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum Sprindik diterbitkan tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dalam perkara penetapan tersangka Christofel Liyanto.
“Jika saksi diperiksa sebelum Sprindik terbit, maka pemeriksaan tersebut harus diulang setelah Sprindik keluar. Jika tidak, keterangan itu tidak sah untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.
Mikhael juga menyoroti penggunaan alat bukti surat dari perkara sebelumnya. Ia menyebut, alat bukti surat memang dapat digunakan kembali, namun tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi yang relevan.
“Alat bukti surat bersifat netral. Untuk menentukan apakah itu mengarah pada tindak pidana atau tidak, harus dijelaskan secara komprehensif melalui keterangan saksi. Karena itu, keterangan saksi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penetapan tersangka terhadap Christofel terkesan terburu-buru dan berpotensi tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta persidangan dan fakta hukum.







Tinggalkan Balasan