Kupang, KN – Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berpotensi cacat prosedur dan cacat materil.
Hal tersebut disampaikannya, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).
Menurut Mikhael, objek praperadilan dalam perkara tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, fokus utamanya terletak pada terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Alat bukti harus memenuhi tiga standar, yakni kuantitasnya mencukupi, diperoleh dengan cara yang sah, serta memiliki relevansi dengan perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka dalam perkara ini diterbitkan pada 26 Januari 2026. Dengan demikian, proses pencarian dan pengumpulan alat bukti semestinya dilakukan setelah Sprindik terbit.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 1 angka 5, kata dia, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.





Tinggalkan Balasan