Artinya, pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum Sprindik diterbitkan tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dalam perkara penetapan tersangka Christofel Liyanto.
“Jika saksi diperiksa sebelum Sprindik terbit, maka pemeriksaan tersebut harus diulang setelah Sprindik keluar. Jika tidak, keterangan itu tidak sah untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.
Mikhael juga menyoroti penggunaan alat bukti surat dari perkara sebelumnya. Ia menyebut, alat bukti surat memang dapat digunakan kembali, namun tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi yang relevan.
“Alat bukti surat bersifat netral. Untuk menentukan apakah itu mengarah pada tindak pidana atau tidak, harus dijelaskan secara komprehensif melalui keterangan saksi. Karena itu, keterangan saksi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penetapan tersangka terhadap Christofel terkesan terburu-buru dan berpotensi tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta persidangan dan fakta hukum.





Tinggalkan Balasan