Dalam keterangan hukum yang sama, Etza menjelaskan bahwa saat pendirian PT AGS, Fauzi dan Anggi sebelumnya merupakan mitra kerja PT Arsen Kusuma Indonesia, perusahaan asal Jakarta yang bergerak di bidang layanan internet (ISP).
“Pada awalnya, proyek pembangunan jaringan fiber optic sepanjang 38 kilometer di Kota Kupang dibiayai sepenuhnya oleh klien kami, Bapak Ade Kuswandi,” kata Etza.
Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kemudian, melalui Akta Nomor 93 tanggal 17 April 2015, struktur modal perusahaan diperkuat. Namun, menurut Etza, sejak saat itu Fauzi mulai mencari investor baru tanpa sepengetahuan dan izin pemegang saham utama.
“Sejak tahun 2015, klien kami telah menyetorkan dana tunai sebesar Rp11,6 miliar ke rekening PT AGS serta memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) senilai Rp5 miliar untuk pembelian kabel fiber optic dari perusahaan Voksel. Ini bukti bahwa seluruh pendanaan awal berasal dari klien kami, bukan dari pihak lain,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan