Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025) membenarkan. Kombes Pol Henry Novika mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT pada 30 September 2025.
“Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, guna melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud,” jelas Kombes Henry.
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” ujarnya.
Kombes Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
“Kami memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” bebernya.
Sekedar tahu, kasus ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, pada 13 April 2025 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja sama dan surat referensi perusahaan.
Apresiasi Penyidik
Kuasa hukum Ade Kuswandi, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal yakin laporan yang diajukan didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda NTT yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan sejak awal,” ujar Etza kepada VN.
Etza menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya semata-mata untuk menjaga nama baik kliennya, Ade Kuswandi, yang telah mengalami kerugian besar akibat dugaan pemalsuan tersebut.







Tinggalkan Balasan