Patar Silalahi menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk kelanjutan proses hukum,” tulis Kombes Pol Patar.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda NTT juga memerintahkan tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Edy S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Surat resmi penetapan tersangka ini turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, serta pihak pelapor dan para tersangka sebagai bentuk transparansi prosedur penyidikan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025) membenarkan. Kombes Pol Henry Novika mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT pada 30 September 2025.