“Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, guna melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud,” jelas Kombes Henry.
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” ujarnya.
Kombes Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
“Kami memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” bebernya.
Sekedar tahu, kasus ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, pada 13 April 2025 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja sama dan surat referensi perusahaan.



Tinggalkan Balasan