“Klien kami telah berinvestasi sejak tahun 2015 dengan memberikan modal kerja senilai Rp16,5 miliar. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta etika profesi hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT, yang dilayangkan oleh Ade Kuswandi terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut bahwa terlapor Brislian Anggi Wijaya alias BAW diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan dari PT Arsenet Global Solusi, tanpa sepengetahuan maupun izin pihak manajemen perusahaan.
PT Arsenet Global Solusi resmi berdiri pada 14 Februari 2012 melalui Akta Nomor 57 yang dibuat di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H. di Kupang, NTT. Perusahaan ini didirikan oleh Fauzi Said Djawas selaku direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris, masing-masing memiliki saham sebesar 50 persen.
Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 126 Tanggal 27 Oktober 2015, yang diterbitkan oleh Notaris Emmanuel Mali, S.H., M.H., Ade Kuswandi resmi tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemodal utama di PT Arsenet Global Solusi. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Ade Kuswandi telah menyetorkan modal kerja sebesar Rp16,5 miliar, yang diterima dan diakui oleh Fauzi Said Djawas.
Penambahan modal itu juga tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2014 dan 27 Oktober 2015, yang menyetujui penjualan saham sebanyak 150 lembar dari Fauzi kepada Ade Kuswandi.
Dalam keterangan hukum yang sama, Etza menjelaskan bahwa saat pendirian PT AGS, Fauzi dan Anggi sebelumnya merupakan mitra kerja PT Arsen Kusuma Indonesia, perusahaan asal Jakarta yang bergerak di bidang layanan internet (ISP).
“Pada awalnya, proyek pembangunan jaringan fiber optic sepanjang 38 kilometer di Kota Kupang dibiayai sepenuhnya oleh klien kami, Bapak Ade Kuswandi,” kata Etza.







Tinggalkan Balasan