Kupang, KN – Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas (FSD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain FSD, Polda NTT turut menetapkan dua tersangka lain yaitu, Brislian Anggi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).

Menariknya, FSD merupakan mantan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali-Nusra yang pernah menduduki jabatan sebagai Kabid Kemitraan.

Penetapan tersangka ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., dalam suratnya yang ditujukan kepada Kejati NTT menjelaskan bahwa penetapan status  tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Patar Silalahi menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk kelanjutan proses hukum,” tulis Kombes Pol Patar.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda NTT juga memerintahkan tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Edy S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Surat resmi penetapan tersangka ini turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, serta pihak pelapor dan para tersangka sebagai bentuk transparansi prosedur penyidikan.