Kupang, KN – Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas (FSD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain FSD, Polda NTT turut menetapkan dua tersangka lain yaitu, Brislian Anggi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).

Menariknya, FSD merupakan mantan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali-Nusra yang pernah menduduki jabatan sebagai Kabid Kemitraan.

Penetapan tersangka ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., dalam suratnya yang ditujukan kepada Kejati NTT menjelaskan bahwa penetapan status  tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.