Apresiasi Penyidik

Kuasa hukum Ade Kuswandi, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal yakin laporan yang diajukan didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat.

“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda NTT yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan sejak awal,” ujar Etza kepada VN.

Etza menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya semata-mata untuk menjaga nama baik kliennya, Ade Kuswandi, yang telah mengalami kerugian besar akibat dugaan pemalsuan tersebut.

“Klien kami telah berinvestasi sejak tahun 2015 dengan memberikan modal kerja senilai Rp16,5 miliar. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta etika profesi hukum,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT, yang dilayangkan oleh Ade Kuswandi terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.