Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kemudian, melalui Akta Nomor 93 tanggal 17 April 2015, struktur modal perusahaan diperkuat. Namun, menurut Etza, sejak saat itu Fauzi mulai mencari investor baru tanpa sepengetahuan dan izin pemegang saham utama.
“Sejak tahun 2015, klien kami telah menyetorkan dana tunai sebesar Rp11,6 miliar ke rekening PT AGS serta memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) senilai Rp5 miliar untuk pembelian kabel fiber optic dari perusahaan Voksel. Ini bukti bahwa seluruh pendanaan awal berasal dari klien kami, bukan dari pihak lain,” jelasnya.
Etza menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga memastikan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda NTT dan percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” tutup Etza.***







Tinggalkan Balasan