Kepada media, Perry mengaku dirinya hanya ingin mengetahui bagaiman bisa dua sertifikat atas tanah dan rumah peninggalan orang tuanya bisa beralih nama.

“Ini rumah hasil keringat papa dan mama saya. Kalau memang mereka ada utang bisa dibuka ke kamis sebagai ahli waris berapa utangnya dan bagaimana kami bisa membayar, masalahnya setiap kami ke Bank BRI selalu di suruh untuk komunikasi dengan Om Imron,” kata Perry.

Kuasa hukum Anggi dan Kakaknya Yohanes, Fransisco Bernando Bessi menambahkan, pihaknya akan berjuang keras, agar kasus ini menemui titik kebenaran.

“Pertama, mewakili klien saya menyampaikan bahwa persoalan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kupang terkait harta warisan orang tua tanpa sepengetahuan pihak ahli waris aset-aset itu telah dialihkan, menurut kami, itu tidak prosedural,” kata Fransisco, Rabu 24 September malam.

Ia mengatakan jika gugatan itu harus dilakukan, untuk membuktikan kebenaran.

“Kami sudah siapkan bukti bukti. Klien saya semasa hidupnya saat ibunya sakit aset-aset dialihkan tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris kami akan perjuangan kebenaran itu,” ujarnya. (*/ab)