“Saya dan Kaka saya minta data supaya kalau bisa biar kamu yang lanjut mencicil pembayaran utang milik mama. Tapi sejak Bulan 12 Tahun 2024 sampai sekarang Om Imron tidak pernah muncul di rumah, makanya kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.
Menurut Anggi, gugatan itu untuk memperjelas dua hal: Pertama adalah untuk mengetahui kenapa sertifikat tanah dan rumah milik ibunya bisa berubah nama menjadi milik pamannya Imron.
“Saya dan Kaka saya merasa tidak pernah melakukan tandatangan apapun sebagai ahli waris atas pengalihan nama sertifikat,” ujarnya.
Kedua, gugatan yang dia layangkan melalui kuasa hukumnya juga terhadap BPR Christa Jaya dan Bank BRI sebagai pihak tergugat.
“Gugatan itu agar kami tahu seberapa besar utang mama kami dan datanya bisa dibuka ke kami. Mama sudah meninggal seharusnya semua utangnya sudah dihapus tapi kok rumah peninggalan orang tua kami disita dan dilelangkan oleh Bank BRI,” tukasnya.
Yohanes Dillian Perry Man, sebagai anak sulung atau kakak dari Anggi juga menginginkan hal yang sama.



Tinggalkan Balasan