Ia menyatakan, perbuatan tergugat II yang telah menerima dan menjadikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986, Objek Sengketa I, dan sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992, Objek Sengketa II, sebagai jaminan hutang adalah batal demi hukum.

Frangky menilai, perbuatan dan tindakan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu, ia meminta majelis hakim agar menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa I dan II kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya.

Sebelumnya, Cecilia Anggi Monalisa Man selaku ahli waris mengatakan, sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya, dia dan kakaknya terpaksa menempuh jalur hukum, sebab dua sertifikat di atas tanah dan rumah orang tuanya sudah beralih nama menjadi milik pamannya.

“Sertifikat sudah berganti nama itu kami tahu pada malam Tanggal 6 Desember 2024 dua hari sebelum mama meninggal,” katanya.