Kupang, KN – Gugatan pengalihan dua sertipikat tanah oleh kakak beradik, Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man, terhadap paman kandung dan sejumlah pihak di Kota Kupang, NTT, memasuki sidang pertama yakni pembacaan gugatan.

“Hari ini agendanya, perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di pengadilan Negeri Kupang kelas 1A. Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan, akan tetapi ketua majelis hakim perkara yang memeriksa perkara sedang sakit, sehingga sidang ditunda ke tanggal 14 Oktober 2025,” kata Tim Kuasa Hukum Penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, Selasa (30/9/2025) petang.

Frangky menjelaskan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Imron Supardi sebagai tergugat pertama, Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang sebagai tergugat kedua, dan Bank Perkonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya, serta Kantor BPN Kota Kupang juga sebagai pihak tergugat.

“Tindakan balik nama yang dilakukan Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986, Objek Sengketa I, dan sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992, Objek Sengketa II, dilakukan tanpa sepengetahuan para penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Frangky.

Ia menyatakan, perbuatan tergugat II yang telah menerima dan menjadikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986, Objek Sengketa I, dan sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992, Objek Sengketa II, sebagai jaminan hutang adalah batal demi hukum.

Frangky menilai, perbuatan dan tindakan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu, ia meminta majelis hakim agar menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa I dan II kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya.

Sebelumnya, Cecilia Anggi Monalisa Man selaku ahli waris mengatakan, sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya, dia dan kakaknya terpaksa menempuh jalur hukum, sebab dua sertifikat di atas tanah dan rumah orang tuanya sudah beralih nama menjadi milik pamannya.