Ia meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kupang untuk meninjau kembali aturan-aturan dan sanksi yang telah dikeluarkan. “Karena ibu ini merasa sangat terganggu psikisnya, ketika ada perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh seorang murid,” tuturnya.
Ketua PGRI NTT juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk memanggil dan membina ibu VS yang diduga mengancam dan menghina profesi guru.
“Ada kata-kata yang bilang hanya seorang guru PPPK, maka itu menurunkan derajat seorang sebagai abdi negara,” ungkapnya.
PGRI NTT, kata Dr. Semuel Haning, siap melindungi guru, apalagi harkat dan martabat guru diinjak-injak. “Soal benar dan salah kemudian, tapi saya harapkan aturan harus benar-benar ditegakan,” tegasnya.
Terkait dengan tindakan siswa, Ketua PGRI NTT juga menyatakan bahwa sudah pantas dan layak siswa tersebut harus dikeluarkan dari sekolah.
“Mohon kepala sekolah meninjau kembali sanksi yang sudah diberikan. Sudah ada aturan bahwa kalau pelanggarannya sudah mencapai angka 100, maka harus dikembalikan ke orang tua untuk dibina,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan