Kupang, KN – Seorang murid berinisial VS, di SMA Negeri 1 Kupang diduga melakukan tindakan kekerasan, dengan menendang guru mata pelajaran komputer, pada tanggal 12 September 2025 silam.

Anehnya, murid tersebut bukan dikeluarkan dari sekolah, tapi hanya diberikan sanksi skorsing 1 minggu. Tindakan pimpinan sekolah SMA Negeri 1 Kupang ini disesalkan, karena tidak memberikan efek jerah kepada siswa.

Guru Komputer SMA Negeri 1 Kupang Rini Laba Lawa menjelaskan bahwa, kejadian bermula dari pelanggaran aturan kelas yang telah disepakati bersama pada awal semester.

Aturan tersebut melarang semua siswa menggunakan ponsel, berdandan, atau mengerjakan tugas lain saat pelajaran berlangsung.

“VS berulang kali tidak menghargai saya di kelas, berdandan saat pelajaran, dan mengabaikan teguran. Saya sudah berupaya melakukan pendekatan edukatif, termasuk meminta VS membuat restitusi, dan melibatkan guru BK serta wali kelas, namun tidak ada perubahan,” ujar Rini, Sabtu (20/9/2025).

Rini menjelaskan, puncaknya terjadi pada 12 September 2025, ketika ia mendapati VS kembali berdandan dan ribut saat ujian di kelas, serta tidak berdiri memberi salam saat guru masuk ruangan.