“Mereka umumnya tidak mendapat pelatihan K3, tidak dijamin BPJS, dan rentan terhadap kecelakaan kerja. Perusahaan wajib mengikutkan mereka dalam upaya kesehatan kerja seperti menjadi anggota Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK),” jelasnya.

Sebagai penutup, ia menekankan perlunya strategi kolaboratif lintas sektor antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan lembaga pengawas.

“Kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Semua harus terlibat, mulai dari pengusaha, pemerintah hingga tenaga kesehatan,” pungkas drg. Iien Adriany. (*)