“Jangan sampai karena lembur berlebihan, pekerja menjadi sakit dan justru pekerjaan terbengkalai. Ini sering terjadi, apalagi kalau sudah viral, fokus jadi terpecah,” tambahnya.
Terkait pekerja rentan dan informal, drg. Iien menyebut perempuan, lansia, dan disabilitas sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian khusus.
“Mereka umumnya tidak mendapat pelatihan K3, tidak dijamin BPJS, dan rentan terhadap kecelakaan kerja. Perusahaan wajib mengikutkan mereka dalam upaya kesehatan kerja seperti menjadi anggota Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK),” jelasnya.
Sebagai penutup, ia menekankan perlunya strategi kolaboratif lintas sektor antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan lembaga pengawas.
“Kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Semua harus terlibat, mulai dari pengusaha, pemerintah hingga tenaga kesehatan,” pungkas drg. Iien Adriany. (*)







Tinggalkan Balasan