Kupang, KN– Kepala Dinas Kesehatan dan Kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), drg. Iien Adriany, menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, khususnya dalam perlindungan kesehatan pekerja rentan dan nonformal.

Hal ini disampaikan dalam sebuah forum penandatanganan kontrak konsultasi dan konstruksi Dinas PUPR NTT, Jumat (1/8/2025).

Menurut drg. Iien, tingginya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor konstruksi menjadi alasan kuat mengapa K3 harus menjadi perhatian utama.

“Kesehatan pekerja itu menentukan produktivitas. Kalau pegawainya sering sakit atau tidak fit, tentu produktivitas kerja akan terganggu. Dengan menerapkan K3, perusahaan tidak hanya melindungi pekerjanya, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan menjaga reputasi perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial melalui dua skema, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak yang belum paham bahwa dua jaminan ini berbeda. BPJS Ketenagakerjaan melindungi dari kecelakaan kerja dan kematian, tapi untuk sakit umum seperti demam, tetap butuh BPJS Kesehatan. Ini harus menjadi perhatian para pelaku usaha,” katanya.

Drg. Iien juga menekankan bahwa fasilitas kesehatan harus mudah diakses, apalagi di wilayah NTT yang masih menghadapi tantangan keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan. Ia mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin dan mewajibkan pekerja memiliki surat keterangan sehat, termasuk kesehatan mental.

“Penyakit kejiwaan sering kali tidak tampak. Padahal WHO memprediksi pada tahun 2030, penyakit mental akan menjadi salah satu beban utama kesehatan masyarakat. Jadi kita tidak bisa mempekerjakan orang hanya berdasarkan tampilan luarnya saja. Pemeriksaan jiwa itu penting,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya promosi kesehatan di tempat kerja seperti penyediaan air bersih, sanitasi, tempat istirahat yang layak, serta edukasi pola hidup sehat dan pengendalian jam kerja.