Kupang, KN– Kepala Dinas Kesehatan dan Kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), drg. Iien Adriany, menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, khususnya dalam perlindungan kesehatan pekerja rentan dan nonformal.

Hal ini disampaikan dalam sebuah forum penandatanganan kontrak konsultasi dan konstruksi Dinas PUPR NTT, Jumat (1/8/2025).

Menurut drg. Iien, tingginya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor konstruksi menjadi alasan kuat mengapa K3 harus menjadi perhatian utama.

“Kesehatan pekerja itu menentukan produktivitas. Kalau pegawainya sering sakit atau tidak fit, tentu produktivitas kerja akan terganggu. Dengan menerapkan K3, perusahaan tidak hanya melindungi pekerjanya, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan menjaga reputasi perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial melalui dua skema, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak yang belum paham bahwa dua jaminan ini berbeda. BPJS Ketenagakerjaan melindungi dari kecelakaan kerja dan kematian, tapi untuk sakit umum seperti demam, tetap butuh BPJS Kesehatan. Ini harus menjadi perhatian para pelaku usaha,” katanya.

Drg. Iien juga menekankan bahwa fasilitas kesehatan harus mudah diakses, apalagi di wilayah NTT yang masih menghadapi tantangan keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan. Ia mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin dan mewajibkan pekerja memiliki surat keterangan sehat, termasuk kesehatan mental.

“Penyakit kejiwaan sering kali tidak tampak. Padahal WHO memprediksi pada tahun 2030, penyakit mental akan menjadi salah satu beban utama kesehatan masyarakat. Jadi kita tidak bisa mempekerjakan orang hanya berdasarkan tampilan luarnya saja. Pemeriksaan jiwa itu penting,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya promosi kesehatan di tempat kerja seperti penyediaan air bersih, sanitasi, tempat istirahat yang layak, serta edukasi pola hidup sehat dan pengendalian jam kerja.

“Jangan sampai karena lembur berlebihan, pekerja menjadi sakit dan justru pekerjaan terbengkalai. Ini sering terjadi, apalagi kalau sudah viral, fokus jadi terpecah,” tambahnya.

Terkait pekerja rentan dan informal, drg. Iien menyebut perempuan, lansia, dan disabilitas sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian khusus.

“Mereka umumnya tidak mendapat pelatihan K3, tidak dijamin BPJS, dan rentan terhadap kecelakaan kerja. Perusahaan wajib mengikutkan mereka dalam upaya kesehatan kerja seperti menjadi anggota Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK),” jelasnya.

Sebagai penutup, ia menekankan perlunya strategi kolaboratif lintas sektor antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan lembaga pengawas.

“Kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Semua harus terlibat, mulai dari pengusaha, pemerintah hingga tenaga kesehatan,” pungkas drg. Iien Adriany. (*)