Selain 5 lembar hasil print, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 buah handphone warna biru dengan merek Vivo dirampas untuk negara, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dengan putusan majelis hakim ini, maka apa yang dituduhkan oleh Valerius Guru terhadap korban Marisi Christinova Maria Silalahi, S.E,.M.T sama sekali tidak benar. (*)