Kupang, KN – Nasib salah satu Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Valerius Perpetuus Guru berakhir naas, pasca putusan vonis Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 30 Juni 2025.

Valerius dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pencemaran nama baik pimpinannya di Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Marisi Christinova Maria Silalahi, S.E,.M.T

Dalam vonis putusan, hakim menilai bahwa Valerius terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik lewat opini di salah satu media online yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2023 berjudul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT”.

Pada opininya, Valerius menguraikan isu dugaan korupsi bagi hasil pajak rokok, di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Valerius kemudian menuding korban terlibat dugaan korupsi, dan melakukan protes atas promosi jabatan yang didapatkan korban. Tapi ternyata, apa yang dituduhkan oleh Valerius sama sekali salah sasaran. Atas tindakannya tersebut, Valerius dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 130 ayat 2 KUHP.