Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dan hakim anggota Florince Katerina serta Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, yang memimpin sidang tersebut, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada Valerius Guru. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 bulan penjara.

Saat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, pertama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya; kedua, pemberitaan terhadap saksi korban bukan hanya di satu media online namun dibeberapa media online dan tidak di takedown oleh terdakwa; ketiga, perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan merusak reputasi Saksi korban. Sementara itu keadaan yang meringkan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, dan menetapkan barang bukti berupa 5 lembar hasil print penulisan Opini pada Media Online Media NTT tanggal 20 Oktober 2023 dengan Judul Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT dengan penulis an, Valerius P. Guru dirampas untuk dimusnahkan,” kata majelis hakim.