Etika ASN bukan hanya soal datang tepat waktu atau sopan santun, tetapi juga menjaga kerahasiaan data, tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta memegang teguh prinsip netralitas dalam setiap tindakan. Profesionalisme ASN juga mencakup sikap terbuka terhadap perubahan, peningkatan kompetensi, dan tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital dengan benar.
Karena itu, pembinaan ASN di daerah harus lebih fokus pada penguatan nilai-nilai etika dan tanggung jawab, tidak hanya pelatihan teknis. Kepala daerah dan instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika, perlu berperan aktif memberikan pembekalan serta pengawasan, khususnya dalam penggunaan media sosial dan teknologi informasi.
Upaya ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang profesional dan beretika akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
Mari bersama-sama mendukung penguatan etika dan profesionalisme ASN di era digital demi masa depan pelayanan publik yang lebih baik di Nusa Tenggara Timur dan Indonesia pada umumnya.
Biodata singkat penulis:
Kevin Thonak adalah mahasiswa Program Studi Administrasi Negara di FISIP Universitas Nusa Cendana, kota kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur. Dr. Syukur Muhaymin Adang Djaha, S.Sos., M.A.P. adalah dosen Program Studi Administrasi Negara di FISIP Universitas Nusa Cendana, kota kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur dan peneliti di bidang administrasi publik.



Tinggalkan Balasan