Ketiga, lahan tidur sudah memberikan kontribusi PAD dengan nilai pasti, karena investasi, akan memicu roda perekonomian daerah. Keempat adalah membuka lapangan kerja, seperti grup Suba Suka, yang saat ini bisa menampung 400 karyawan, dan menunjang perkembangan ekonomi Kota Kupang.

“Bila usaha mitra tidak sukses, nilai kontribusi pun harus tetap dibayar atau disetor, terlambat pun didenda, apabila dalam kurun waktu sekian bulan tidak berjalan, maka perjanjian itu dapat dibatalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kerja sama pemanfaatan aset harus dikerjasamakan dengan pengusaha yang harus punya sistem dan manajemen yang pasti, bukan usaha yang baru uji coba. Karena ada risiko, usaha gagal, kontrobusi harus tetap bayar dan nilai investasi menjadi mubazir.

“Mitra usaha harus memiliki modal kerja yang real. Minimal 50-70 persen dari nilai investasi dan modal kerja. Karena dalam perjanjian kerja sama, objek tanah tersebut tidak boleh dipakai untuk jaminan bank,” tuturnya.

Poin berikut yang disampaikan oleh Komisaris PT. Subasuka Go, adalah mitra kerja sama pemerintah harus memiliki jiwa pekerja keras, agar dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun harus bisa memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.