“Jadi, Bank NTT sebagai bank daerah, bank milik Pemerintah Provinsi NTT, di mana NTT (merupakan) provinsi kepulauan dengan 22 kabupaten/kota, (terdiri dari) 1 kota dan 21-nya kabupaten. Sehingga (untuk) CSR kami akan memprioritaskan kebutuhan masyarakat NTT yang akan disampaikan oleh pemegang kuasa, yaitu pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat NTT,” ujar Frans mengawali presentasinya di hadapan dewan juri.
‘Bank NTT Peduli’ merupakan nama yang diberikan perusahaan untuk aktivitas CSR-nya. Frans mengatakan sudah cukup banyak yang Bank NTT lakukan dengan CSR, meliputi bidang olahraga, kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.
“Dan hampir semua bidang tersebut telah tersentuh oleh CSR Bank NTT atau ‘Bank NTT Peduli’ untuk masyarakat NTT,” tegasnya.
Untuk tahun 2024 lalu, ada dua jenis CSR yang dilakukan Bank NTT, yakni Plan (direncanakan) dan Unplan (tidak direncanakan).
“Plan sendiri itu adalah diberikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai permintaan langsung dari masyarakat melalui pemegang saham kami. Sedangkan Unplan adalah kebijakan yang dilakukan Bank NTT atas terjadinya hal-hal atau permintaan dari masyarakat ke Bank NTT,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan