Hukrim  

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Pejabat Koperasi Swasti Sari Dilaporkan ke Polda NTT

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Pejabat Koperasi Swasti Sari Dilaporkan ke Polda NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Oknum pejabat Koperasi Swasti Sari resmi dilaporkan ke Polda NTT karena dugaam pemalsuan tanda tangan. Laporan tersebut resmi diterima pada Senin (28/4/2025), dan teregistrasi dalam LP Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Adi Bulu, S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, terlapor diduga melakukan pemalsuan tanda tangan eks GM Swasti Sari Yohanes Sason Helan untuk menerbitkan Peraturan Khusus.

Peraturan khusus yang diterbitkan ini adalah untuk melegalkan perkawinan sesama karyawan Koperasi Swasti Sari. Buntutnya, sudah ada sesama karyawan yang menikah karena Persus yang diterbitkan oleh oknum pejabat tersebut.

“Tanda tangan Pak Yohanes ini di-scan, lalu Pak Yohanes sudah keberatan tanda tangannya digunakan, tapi oknum yang bersangkutan tetap menggunakan scan tamda tangan itu di dalam dokumen Persus,” kata Adi Bulu kepada wartawan, usai melayangkan laporan di Polda NTT.

Ia menjelaskan, dalam pemalsuan tanda tangan tersebut, Koperasi Swasti Sari secara kelembagaan sudah dirugikan, dengan adanya pernikahan sesama karyawan.

“Gaji harus dibayarkan kepada 2 orang. Sedangkan dalam AD/ART, kalau sesama karyawan, harus satu orang mengundurkan diri. Sekarang sudah ada Persus, sehingga terjadi pembayaran gaji kepada dua orang yakni suami istri,” terangnya.

Adi menambahkan, selain kerugian perusahaan secara finansial, kepercayaan terhadap Koperasi Swasti Sari juga mengalami penurunan. “Diduga ada nasabah yang menarik saham, dengan adanya Persus ini, dan karena tidak ada kepercayaan lagi terhadap lembaga Koperasi ini,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat dan Koperasi KEMALA

Sementara itu, Jefry Tapobali selaku saksi dalam laporan polisi ini menegaskan bahwa, sesuai aturan, tidak boleh ada pernikahan sesama karyawan. Tapi aturan ini dilanggar oleh oknum pejabat Koperasi Swasti Sari.

“Saya sebagai anggota merasa dirugikan, karena lembaga dikorbankan dengan adanya Persus ini, sehingga lembaga harus membayar gaji untuk orang-orang yang sudah menikmati hasil dari Persus ini, di mana mereka menikah sesama karyawan,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, proses penerbitan Persus sudah tidak sesuai aturan yang benar, karena eks GM KSP Swasti Sari Yohanes Sason Helan tidak mau atau menolak adanya Persus tersebut.

“Kami berharap, kami datang ke pihak Kepolisian supaya mengungkapkan fakta sebenarnya, sehingga tidak lagi menjadi polemik. Karena sudah dua kali berturut-turut dalam RAT, kami membahas tentang ini. Dan ini menjadi suatu persoalan yang kami rasa harus segera dihentikan, dan oknum atau orang yang menginisiasi, otak dari yang melaksanakan Persus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga membuat rasa keadilan bagi 250 ribu lebih anggota koperasi dan tersebar di 30 cabang,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS