Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, mengajukan pencekalan, terhadap Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Christofel Liyanto.

Christofel Liyanto, sebelumnya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM, atau atas nama Rachmat alias Ravi pada Bank NTT.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang selaku penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka an. CL dengan Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan juga telah dilakukan permohonan pencekalan ke imigrasi dengan surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tanggal 27 Januari 2026,” tulis Kejari Kota Kupang, dalam siaran Pers tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026.

Selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan saudara tersangka CL, diduga keras terlibat cukup aktif walau terlihat seolah olah pasif dalam terjadinya tipikor ini.