Hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening crista jaya yang pemiliknya adalah CL dan CL di untungkan Rp 3.500.000.000-, (tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau setidaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan fakta sidang dan telah diakui juga oleh CL telah dipindahbukukan ke rekening pribadi dgn nomor rekening 001-00000-10 an. CL dan tanpa pengetahuan bahkan tanpa ijin dari terpidana Rachmat, SE sebagai pemilik uang saat itu.

Bahwa penyidikan perkara sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada 2 terpidana yaitu Mesak Budiman Angjadi, S.E. dan Racmat, S.E. sehingga harusnya CL tahu bahwa uang Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tsb adalah uang hasil kejahatan yang dilakukam oleh para terpidana, akan tetapi CL tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut, minimal 500 juta sebagaimana dalam fakta persidangan hampir semua uang masuk ke rekening crista jaya dan CL adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil tipikor Rp 3.500.000.000-, (tiga miliar liam ratus jutas rupiah) menguntungkan CL.