Kupang, KN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan CL alias Christofel Liyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/atas nama Rachmat, S.E. di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta diperkuat dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil ekspose perkara, penyidik menilai CL diduga kuat terlibat secara aktif dalam tindak pidana korupsi ini, meskipun secara kasat mata terlihat pasif,” ujar Shirley Manutede, Jumat, (30/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Kejari Kupang sebelumnya telah memproses hukum dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Selain itu, saat ini terdapat dua terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P.