Berdasarkan hasil ekspose perkara pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang selaku penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama CL dengan Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama.

Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi melalui surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

“Kami akan segera melanjutkan rangkaian penyidikan terhadap tersangka CL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan pada tahap penyidikan,” tutup Shirley Manutede. (*)