Menurut Shirley, hampir seluruh aliran dana hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara diketahui masuk ke rekening Crista Jaya, yang pemiliknya adalah CL. Dari aliran dana tersebut, CL diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

“Dalam persidangan juga terungkap bahwa CL mengakui telah memindahbukukan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Rachmat, S.E. sebagai pemilik dana saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2022. Dengan telah adanya putusan terhadap dua terpidana, seharusnya CL mengetahui bahwa dana yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Namun demikian, hingga saat ini CL tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan dana tersebut kepada negara.

Berdasarkan hasil ekspose perkara pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang selaku penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama CL dengan Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama.