Kupang, KN – Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco, menanggapi penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Bank NTT.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Christofel seharusnya dilakukan sejak awal penanganan perkara.

Joao Meco menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada prinsipnya mempersoalkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, kata dia, aliran dana dari Bank NTT justru masuk ke rekening BPR Crista Jaya dan secara nyata dikuasai serta dinikmati melalui mekanisme pemindahbukuan yang dilakukan atas otorisasi BPR itu sendiri.

“Sejak awal Christofel Liyanto seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena uang dari Bank NTT masuk ke rekening BPR Crista Jaya dan dikuasai serta dinikmati melalui pemindahbukuan sesuka hati atas otorisasi dari BPR tersebut,” ujar Joao Meco, Jumat (30/1/2026.

Ia menjelaskan, bukti bahwa dana tersebut dikuasai oleh BPR Crista Jaya dapat dilihat dari transaksi pemindahbukuan senilai Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Rahmat. Fakta ini, menurut Joao, menunjukkan bahwa pengelolaan dana sepenuhnya berada di bawah kendali BPR.