Terkait dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan menguntungkan pihak lain, yakni Rahmat, Joao menilai hal tersebut tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, dana sebesar Rp3,5 miliar justru dinikmati oleh Christofel Liyanto.

Selain itu, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bahkan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Menurut Joao, aset tersebut seharusnya dapat dilelang oleh Bank NTT untuk menutup kerugian akibat kredit macet.

“Namun faktanya, akibat laporan polisi yang dibuat oleh Christofel Liyanto, empat SHM tersebut justru disita oleh Polda NTT,” katanya.

Joao juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sekitar Rp3.319.000.000. Ia menilai angka tersebut bukanlah kerugian yang riil, karena masih terdapat empat SHM yang telah diikat hak tanggungan serta dana sebesar Rp3,5 miliar yang dikuasai dan dinikmati oleh BPR Crista Jaya, yang pada prinsipnya masih dapat disita oleh penyidik kejaksaan atau dikembalikan secara sukarela oleh pihak BPR.