Kupang, KN– Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab.

Kajari Kota Kupang secara tegas menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran, saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 28 Januari 2026.

Sebelumnya, publik menilai Kejari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris Lay, mengingat status tersangka yang bersangkutan sebagai anggota DPRD serta fakta bahwa Polda NTT tidak melakukan penahanan meski telah menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka.

Namun, fakta hukum berbicara lain. Usai pelimpahan tahap II, Kejari Kota Kupang langsung melakukan penahanan terhadap Mokris Lay.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan analisa yuridis yang kuat.

Menurut Shirley Manutede, penahanan terhadap tersangka Mokris Lay didasarkan pada ketentuan hukum baik dalam KUHAP lama maupun KUHP baru.