Berdasarkan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), penahanan mengacu pada:
• Pasal 21 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
• Pasal 21 ayat (4) huruf a, yakni penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara berdasarkan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), penahanan berlandaskan pada:
• Pasal 99 ayat (5), yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
• Pasal 100 ayat (5), yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi minimal dua alat bukti sah dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
• Pasal 100 ayat (1), terkait ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, Kajari juga menyoroti Pasal 100 ayat (5) huruf b, yakni adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta oleh tersangka saat pemeriksaan.





Tinggalkan Balasan