Kupang, KNKPP Pratama Kupang berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan pasti kepada seluruh Wajib Pajak. Salah satunya dengan membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

Jika sebelumnya para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui website https://djponline.pajak.go.id , maka tahun 2026 para Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak harus telah terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE). Jika tidak maka Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunannya.

Sampai dengan tanggal 23 Januari 2026, terhitung sebanyak 41.362 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang telah melakukan aktivasi akun wajib pajak dan 36.263 Wajib Pajak telah membuat kode otorisasi/ passphrase. Diantaranya terdapat 2.051 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.