Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan menyambut antusiasme ini dengan membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dapat dimanfaatkan mulai hari Senin tanggal 26 Januari 2026 serta layanan perpajakan pada akhir pekan mulai bulan Februari sampai dengan akhir Maret 2026 untuk memfasilitasi antusiasme Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan.

Layanan pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media KPP Pratama Kupang @pajakkupang atau laman facebook KPP Pratama Kupang.

Rimedi menjelaskan sebelum melaporkan SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus karyawan/ ASN/ TNI/ POLRI maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mempersiapkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dari pemberi kerja, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan daftar anggota keluarga dan tanggungan.