Kupang, KN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang, masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Nusa Tenggara Timur, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.
Mokris diketahui telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia terseret dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap dan meneruskannya ke DPP,” ujar Erwin Gah, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, DPC Hanura tidak dapat serta-merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya memilih menunggu arahan resmi dari DPD Hanura NTT. “Jadi kami masih menunggu arahan dari provinsi,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan