Erwin menambahkan, secara normatif partai memiliki aturan yang mengatur sanksi tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.
Namun, keputusan tersebut harus tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebenarnya kalau mengikuti aturan, organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tetapi tidak serta-merta langsung dilakukan PAW,” katanya.
Ia menjelaskan, secara alur organisasi, pengusulan PAW memang berada di tingkat DPC, namun tetap harus diajukan dan diproses melalui DPD Hanura NTT.
“Kalau soal alur PAW, yang mengusulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, tentu berdasarkan aturan, baik AD/ART Hanura maupun ketentuan dari KPU,” ujarnya.
Selain itu, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan apakah PAW dapat dilakukan saat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah.
“Kita harus melihat lagi aturan KPU. Apakah sudah memenuhi syarat untuk PAW sekarang atau harus menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin. (ek/ab)



Tinggalkan Balasan