Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.
Pantauan di Kejari Kota Kupang, Mokris Lay digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.45 WITA untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Kupang.
Saat hendak dibawa, sejumlah awak media sempat melontarkan pertanyaan. Namun, yang bersangkutan hanya tersenyum dan memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Hasbuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, Kejari Kota Kupang akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan