Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Mokris Lay terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik menerapkan pasal secara alternatif, yakni: Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026; atau Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” pungkas Hasbuddin.
Sementara itu, mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo (35), mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang pada hari yang sama untuk menuntut keadilan atas dugaan penelantaran hak anak.



Tinggalkan Balasan