Kupang, KN – Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto membantah pernyataan jaksa soal uang Rp500 juta, yang masuk ke rekening pribadinya.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah memindahkan uang Rp500 juta dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Rachmat alias Ravi.
Hal ini disampaikan Christofel, untuk membantah pernyataan Kejari Kota Kupang, yang menyebut, dirinya memindahkan uang senilai Rp500 juta ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Rachmat.
Menurut Christofel Liyanto, uang sebesar Rp500 juta tersebut, disetor langsung oleh Rachmat alias Ravi ke rekening pribadinya pada tahun 2016 silam. Ia pun mengaku mengantongi bukti penyetoran uang tersebut.
“Benar Rp3,5 miliar masuk. Tapi itu setoran tunai biasa. Kemudian Rp500 juta masuk ke rekening saya bukan transfer, tapi setoran tunai,” kata Christofel Liyanto, Sabtu (31/1/2026).
Christofel menegaskan, uang di rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT, tidak bisa dipindahkan ke rekening pribadinya, karena bertentangan dengan aturan hukum perbankan.



Tinggalkan Balasan