Sehingga, uang Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadinya, merupakan uang Rachmat, yang disetor langsung oleh Rachmat ke rekening pribadinya.
“Dia (Rachmat) setor ke rekening saya. Buktinya dia setor tunai. Karena dia yang setor tunai, dia pegang bukti setoran, dia tunjuk ke saya, saya lihat ke rekening saya uang sudah masuk, dia berhak meminta, dan kewajiban saya menyerahkan BPKB ke dia karena dia sudah setor tunai,” jelas Christofel Liyanto.
Pada kesempatan yang sama, Christofel Liyanto juga membeberkan kronologi singkat perkara setor tunai Rachmat ke BPR Christa Jaya.
“Pada tanggal 21 Oktober 2016, Rachmat menyetor tunai ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT senilai Rp3.563.776.892, dari hasil jual tanah tambak di Makasar,” ujarnya.
Pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti berupa slip setor tersebut, dan memerintahkan teller BPR Christa Jaya, untuk menyetor ke rekening Rachmat sebesar Rp3.063.776.892, dan setor ke rekening Christofel Liyanto sebesar Rp500.000.000.
“Terhadap uang setoran senilai Rp3.063.776.892 pada rekening Rachmat, dilakukan dua transaksi, yakni pada tanggal 25 Oktober 2016 membayar kredit pada BPR Christa Jaya sebesar Rp1.037.809.267, dan pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat tarik tunai sebesar Rp2.026.000.000, dan perintah disetorkan ke rekening Christofel Liyanto,” urainya.



Tinggalkan Balasan