Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuka peluang untuk menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Mokris Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029.

Meski tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda NTT, Kejati NTT menegaskan bahwa peluang penahanan tetap terbuka saat pelimpahan perkara tahap II.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan ketika penyidik Polda NTT menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.

“Peluang untuk menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, sangat terbuka lebar meskipun yang bersangkutan tidak ditahan saat proses penyidikan di Polda NTT,” ujar Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, pada saat pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.