Kupang, KN — Penasihat hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, menegaskan, kliennya tidak dapat dikenakan penahanan meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Hal tersebut disampaikan Ryan menanggapi berbagai pemberitaan dan desakan publik, yang mendorong penahanan terhadap Mokris.
Ia menjelaskan, dalam menangani perkara ini, posisi hukum harus didudukkan secara tepat. “Sejak penanganan kasus berjalan, telah terjadi perubahan regulasi pidana, yakni berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” kata Ryan Kapitan, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, dikatakan Ryan, merujuk Pasal 361 KUHAP baru, perkara pidana yang proses penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung, tetap diproses menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ryan menegaskan, penyidikan perkara Mokris masih berlangsung dan baru dinyatakan lengkap pada tahap P21, sehingga belum masuk tahap penuntutan di pengadilan.



Tinggalkan Balasan