Kupang, KN — Penasihat hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, menegaskan, kliennya tidak dapat dikenakan penahanan meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Hal tersebut disampaikan Ryan menanggapi berbagai pemberitaan dan desakan publik, yang mendorong penahanan terhadap Mokris.
Ia menjelaskan, dalam menangani perkara ini, posisi hukum harus didudukkan secara tepat. “Sejak penanganan kasus berjalan, telah terjadi perubahan regulasi pidana, yakni berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” kata Ryan Kapitan, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, dikatakan Ryan, merujuk Pasal 361 KUHAP baru, perkara pidana yang proses penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung, tetap diproses menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ryan menegaskan, penyidikan perkara Mokris masih berlangsung dan baru dinyatakan lengkap pada tahap P21, sehingga belum masuk tahap penuntutan di pengadilan.
Lebih lanjut, Ryan mengacu pada Pasal 3 KUHP baru, yang mengatur bahwa apabila terjadi perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Menurutnya, pasal yang selama ini digunakan, yakni Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan KDRT juncto Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun, tidak lagi menguntungkan kliennya.
“Ketentuan yang paling baru dan relevan adalah Pasal 428 KUHP tentang penelantaran, dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Dengan ancaman pidana tersebut, klien kami tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujar Ryan.
Ia menegaskan, Pasal 428 KUHP tidak termasuk pasal yang dikecualikan untuk penahanan, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.
Terkait isu perlindungan anak, Ryan menekankan bahwa asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi pertimbangan utama.







Tinggalkan Balasan