Lebih lanjut, Ryan mengacu pada Pasal 3 KUHP baru, yang mengatur bahwa apabila terjadi perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Menurutnya, pasal yang selama ini digunakan, yakni Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan KDRT juncto Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun, tidak lagi menguntungkan kliennya.
“Ketentuan yang paling baru dan relevan adalah Pasal 428 KUHP tentang penelantaran, dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Dengan ancaman pidana tersebut, klien kami tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujar Ryan.
Ia menegaskan, Pasal 428 KUHP tidak termasuk pasal yang dikecualikan untuk penahanan, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.
Terkait isu perlindungan anak, Ryan menekankan bahwa asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi pertimbangan utama.



Tinggalkan Balasan