Kupang, KN – Oknum pejabat Koperasi Swasti Sari resmi dilaporkan ke Polda NTT karena dugaam pemalsuan tanda tangan. Laporan tersebut resmi diterima pada Senin (28/4/2025), dan teregistrasi dalam LP Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Adi Bulu, S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, terlapor diduga melakukan pemalsuan tanda tangan eks GM Swasti Sari Yohanes Sason Helan untuk menerbitkan Peraturan Khusus.

Peraturan khusus yang diterbitkan ini adalah untuk melegalkan perkawinan sesama karyawan Koperasi Swasti Sari. Buntutnya, sudah ada sesama karyawan yang menikah karena Persus yang diterbitkan oleh oknum pejabat tersebut.

“Tanda tangan Pak Yohanes ini di-scan, lalu Pak Yohanes sudah keberatan tanda tangannya digunakan, tapi oknum yang bersangkutan tetap menggunakan scan tamda tangan itu di dalam dokumen Persus,” kata Adi Bulu kepada wartawan, usai melayangkan laporan di Polda NTT.

Ia menjelaskan, dalam pemalsuan tanda tangan tersebut, Koperasi Swasti Sari secara kelembagaan sudah dirugikan, dengan adanya pernikahan sesama karyawan.